Keberimbangan

Saturday, September 21, 20130 comments

PERSOALAN mendasar dalam dunia jurnalistik kita saat ini yaitu isi atau konten berita. Isu yang paling sering dibahas adalah masalah keberimbangan isi berita (cover both sides). Dalam kode etik jurnalistik yang kita kenal di Indonesia, persoalan keberimbangan ditempatkan pada pasal 1. Itu menandakan keberimbangan hukumnya wajib dan sangat ditekankan pada jurnalis ketika hendak menulis berita. Bunyi pasal itu yakni wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beritikad buruk. Berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara.

Maka, menjadi kewajiban jurnalis Indonesia untuk taat etik dan berimbang. Pelanggaran terhadap aspek ini bukan hanya merugikan para pihak yang terkait dengan pemberitaan itu, namun publik atau masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh, sehingga bisa menimbulkan salah persepsi terhadap isi berita. Jika berita itu berimbang, dipastikan masyarakat bisa melihat sisi lain dari pemberitaan itu. Misalnya, publik bisa melihat bantahan dari seorang tersangka korupsi dalam berita-berita tindak pidana korupsi.

Selama ini, masih ada media cetak di negeri ini yang membuat konfirmasi berita pada bagian bawah tulisan. Sekilas pola berita ini sudah berimbang. Namun, jika dilihat lebih jauh, menurut saya ini belum berimbang. Mengapa? Tren masyarakat kita membaca koran/media cetak cenderung hanya membaca judul dan paragraf pertama (lead) berita saja. Umumnya, masyarakat tidak mau membaca sampai habis berita itu. Jika gaya penulisan berita meletakkan konfirmasi pada barisan paling bawah, dipastikan pembaca tak sempat membaca bantahan dari si tertuduh dalam berita itu. Idealnya, bantahan dari para pihak yang tertuduh dalam berita itu sudah dimasukkan pada lead berita. Sehingga, pembaca bisa melihat langsung bantahan tersebut pada kesempatan pertama dia memegang koran/media cetak di tangannya. Pada akhirnya, tidak ada yang dirugikan dalam berita itu. Media dan jurnalis yang menggunakan gaya penulisan berita seperti ini bisa dikatakan patuh dan taat pada kode etik jurnalistik pasal satu yaitu wartawan harus independen dan berimbang plus tidak beriktikad buruk.  Ini baru soal keberimbangan berita.

Sekarang mari melihat keberimbangan media. Pemberitaan media massa terus bergulir dari waktu ke waktu. Berpindah dari isu yang satu ke isu lainnya. Mengejar unsur up date dalam berita. Sebut saja misalnya, dalam berita ringan tentang tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayar. Ketika media memutuskan menulis berita tentang dana tunjangan yang belum dibayar itu, seharusnya media juga menulis ketika tunjangan itu dibayar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada para guru di Indonesia. Sebagian media menganggap bahwa, perbuatan baik yang dilakukan oleh pemerintah pada rakyat merupakan satu kewajiban. Tak perlu diberitakan. Layaknya kewajiban umat beragama menjalankan ritual ibadahnya.

Idealnya, ketika tunjangan belum dibayar diberitakan, begitu juga sebaliknya, ketika tunjangan dibayarkan patut untuk ditulis juga. Ini keberimbangan media.

Perlakuan berimbang juga harus dilakukan dalam pemberitaan hukum yang lahir dari ruang pengadilan. Kerap kali jurnalis hanya menulis berita saat sidang pertama dan sidang pamungkas digelar untuk satu kasus tertentu.  Sidang pertama itu berisi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa. Isi dakwaan pasti menyatakan terdakwa melanggar ketentuan hukum yang berlaku lengkap dengan ancaman hukuman penjaranya. Sedangkan sidang pamungkas, berisi vonis hakim terhadap terdakwa. Idealnya, untuk berita jenis ini, jurnalis mengikuti sidang pertama, lalu sidang dengan agenda tuntutan, agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan vonis hakim. Ini sudah cukup berimbang. Jika ingin lebih netral, lebih lengkap memahami kasus itu, maka ikutilah seluruh persidangan yang digelar di pengadilan tersebut. Cara kerja jurnalis seperti ini sudah sangat berimbang.

KUBIKEL UJUNG KANTOR | 21062013


Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | By Safrizal
Copyright © 2012. :: cerita tentang aceh:: - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger